Minggu, 31 Januari 2016

UDARA DALAM RUANGAN
Udara dalam ruangan merupakan masalah yang perlu diperhatikan karena berpengaruh terhadap kesehatan manusia. Departemen Kesehatan mendefinisikan pencemaran udara  adalah masuknya  zat, energi dan komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu  menyebabkan kesehatan manusia (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1407/Menkes/SK/XI/2002/ tentang pedoman pengendalian dampak pencemaran udara).
Menurut NIOSH (National Institute of Occupational Safety and Health), terdapat lima sumber pencemaran udara  dalam ruangan:
 a. Pencemaran dari dalam gedung seperti asap rokok, pestisida, bahan-bahan pembersih ruangan.
b. Pencemaran dari luar gedung yang dapat masuk ke dalam ruangan seperti gas buangan kendaraan bermotor, gas cerobong asap atau dapur yang terletak dekat gedung umumnya disebabkan karena penempatan lokasi lubang udara yang tidak tepat.
c. Pencemaran akibat bahan bangunan, seperti formaldehid, lem, asbes, fiberglass, dan bahan lain yang merupakan komponen pembentuk gedung tersebut.
d. Pencemaran akibat mikroba berupa bakteri, jamur, protozoa, dan produk mikroba lainnya yang ditemukan di saluran udara serta alat pendingin beserta seluruh sistemnya.
e. Gangguan ventilasi udara berupa kurangnya udara segar yang masuk serta buruknya distribusi udara dan kurangnya perawatan sistem ventilasi udara.

Gedung-gedung tinggi dibangun dengan struktur lebih tertutup dan umumnya dilengkapi sistim sirkulasi udara serta pendingin buatan untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja yang nyaman. Udara luar yang masuk ke dalam sistim ventilasi gedung akan berkurang bahkan mencapai titik nol, hanya udara resirkulasi yang digunakan untuk bernapas. Hal tersebut menyebabkan buruknya kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality atau IAQ) dan terdapat banyak radikal bebas bersumber dari asap rokok, ozon dari mesin fotokopi dan printer, perabotan, cat serta bahan pembersih (Utami.E.T, 2005)

Minggu, 24 Januari 2016


POLUSI UDARA DALAM RUANGAN

Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi dan komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang mempengaruhi kesehatan manusia (Salim, E., 2002). Menurut hasil penelitian dari Badan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Amerika Serikat atau National Institition for Occupational Safety and Health (NIOSH), menemukan bahwa terdapat 6 sumber utama pencemaran udara di dalam ruangan yaitu pencemaran akibat ventilasi sebanyak 5 %, pencemaran dari alat-alat di dalam ruangan sebesar 17 %, pencemaran dari luar ruangan sebesar 11 %, pencemaran dari bahan bangunan sebesar 3 %, pencemaran dari mikroorganisme sebesar 5 % dan sumber-sumber tidak diketahui sebesar 12 % (Aditama, T.Y., 2002).
Polusi udara disebabkan oleh zat kimia dan partikel yang dilepaskan ke udara oleh tindakan manusia. Penyebab polusi udara dalam ruangan berhubungan dengan bangunan itu sendiri, perlengkapan dalam bangunan (karpet, AC, dan sebagainya), kondisi bangunan, suhu, kelembaban, pertukaran udara, dan hal-hal yang berhubungan dengan perilaku manusia yang berada di dalam ruangan, misalnya merokok. Selain itu penyebab polusi dapat berasal dari bahan-bahan sintetis dan beberapa bahan alamiah yang digunakan untuk karpet, busa, pelapis dinding, dan perabotan rumah tangga (asbestos, formaldehid, VOC), juga dapat berasal dari produk konsumsi (pengkilap perabot, perekat, kosmetik, pestisida/insektisida)
Menurut WHO, Diperkirakan tahun 2012 angka kematian akibat polusi udara dalam ruangan (indoor) mencapai 4.3 juta kasus, dikarenakan kegiatan memasak menggunakan bahan bakar dan kompor di kawasan Asia. Di negara maju diperkirakan angka kematian pertahun karena pencemaran udara dalam ruang rumah sebesar 67% di perdesaan dan sebesar 23% di perkotaan, sedangkan di negara berkembang angka kematian terkait dengan pencemaran udara dalam ruang rumah daerah perkotaan sebesar 9% dan di daerah pedesaan sebesar 1%, dari total kematian (Buletin WHO 2000).